Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
aagussalim.my.id - Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
A. Latar Belakang
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang
telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan
dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik
yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs
dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan
MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang
telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan
dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.
Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada
MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan
MAK.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi
madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan
blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, agar terhindar
dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.
C. Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk
khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran
2023/2024
D. Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah
Madrasah.
E. Pengertian
Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang
menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau
lulus dari Madrasah.
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH
A. Petunjuk Umum
1. Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh
satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan
memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA
dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan
daftar nilai di halaman belakang.
3. Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang ditetapkan
oleh kepala madrasah.
4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi,
mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah
satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kemenag
Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala
Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang
berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh
dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan
blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum
dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal
pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blangko
tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau
kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus
mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani
oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Pejabat terkait di Kemenag
Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, rusak dan/atau salah dalam
penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan
oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31
Desember 2024 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai
dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi
segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah
ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan
(KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2024.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan
blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melewati batas
waktu yang sudah ditentukan sebagaimana pada ketentuan nomor
10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan,
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 5343 Tahun 2015.
B. Penetapan Kelulusan
1. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Kelulusan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024
b. Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada tanggal
10 Juni 2024
c. Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada tanggal 10
Juni 2024
d. Kelulusan Raudhatul Athfal (RA) ditetapkan pada tanggal 10 Juni
2024
3. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
a. Surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Madrasah.
4. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan
kelulusan peserta didik.
5. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan
diterimanya ijazah oleh peserta didik.
6. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan nilai ratarata peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada blangko Ijazah.
Selengkapnya dapat didownload Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 disini ( DOWNLOAD KLIK )
0 komentar:
Posting Komentar