PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MASA TAARUF MURID MADRASAH (MATAMUDA) TAHUN PELAJARAN 2026/2027

 


PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN MASA TAARUF MURID MADRASAH (MATAMUDA)
TAHUN PELAJARAN 2026/2027

A. Pendahuluan

Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) merupakan kegiatan orientasi dan pengenalan lingkungan madrasah bagi murid baru pada awal tahun pelajaran. Matamuda diselenggarakan sebagai bagian dari masa transisi untuk membantu murid beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru sehingga memiliki kesiapan mental, sosial, emosional, dan akademik dalam mengikuti proses pembelajaran di madrasah.

Matamuda dilaksanakan pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pelaksanaan Matamuda diarahkan untuk memberikan pengalaman pertama yang positif, aman, nyaman, menyenangkan, dan bermakna bagi setiap murid baru sebagai fondasi dalam membangun semangat belajar serta rasa memiliki terhadap madrasah. 

Melalui kegiatan Matamuda, murid baru diperkenalkan dengan lingkungan fisik madrasah, visi, misi, budaya, tata tertib, sistem pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, serta berbagai program, keunggulan, dan kekhasan madrasah. Selain itu, Matamuda menjadi sarana penanaman nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, ukhuwah, integritas, serta kecintaan terhadap madrasah sebagai bagian dari pembentukan karakter murid yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing. 

Penyelenggaraan Matamuda dilaksanakan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan karakter. Seluruh rangkaian kegiatan harus diselenggarakan tanpa perpeloncoan, kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun bentuk perlakuan yang merendahkan martabat murid, serta memberikan akomodasi yang layak bagi murid berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan Matamuda. Penyelenggaraan Matamuda berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan, kebijakan Kementerian Agama mengenai penyelenggaraan pendidikan di madrasah dengan mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, moderasi beragama, Kurikulum Berbasis Cinta dan Petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.

Selengkapnya dapat diunduh di sini klik((PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MASA TAARUF MURID MADRASAH (MATAMUDA) TAHUN PELAJARAN 2026/2027))

Semoga bermanfaat.



Komentar