Senin, 29 Januari 2024

Januari 29, 2024


PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN
PROFESI BAGI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2024

aagussalim.my.id - PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN
PROFESI BAGI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2024

 

 

 

A. Latar Belakang

Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme.ional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya.Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tun jangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Nomor Registrasi Guru (NRG) dikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.

B. Pengertian Umum

  1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 
  3. Guru selanjuitnya disebut guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.
  5. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.
  6. Guru bimbingan dan konseling adalah penclidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.
  7. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus- pend-i-dikan pr-0f esi guru birr1:bingan d-a:n k0nseling-.
  8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Selengkapnya dapat didownload PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN
PROFESI BAGI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH Tahun 2024 <<< DOWNLOAD DISNI >>>


Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar