Jumat, 15 Maret 2024

Maret 15, 2024


VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

aagussalim.my.id jelajah informasi - VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

NUPTK diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbudristek melalui mekanisme penerbitan NUPTK dengan melengkapi persyaratan yang tertuang pada Keputusan Kemendikbudristek No 303 Tahun 2022.

Selain untuk kepentingan pendataan pemerintah, NUPTK digunakan sebagai atribut integrasi dalam penyelenggaraan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, seperti :
1. Sertifikasi Guru/Pendidik
2. Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan
3. Program Pemerintah lainnya


PENGELOLAAN DATA PTK  OLEH SATUAN PENDIDIKAN




Satuan pendidikan terlibat aktif dalam pengelolaan:
▪ Penerbitan NUPTK
▪ Penonaktifan NUPTK
▪ Klaim NUPTK
▪ Tukar NUPTK
▪ Pembaruan Data Arsip
▪ Pembaruan Identitas

Aplikasi: vervalptk.data.kemdikbud.go.id

SYARAT PENERBITAN NUPTK
a. NIK dan identitas valid Dukcapil.
b. SK Pengangkatan/Penugasan
c. Ijazah SD s/d terakhir

TAHAPAN PENERBITAN NUPTK
a. Pilih PTK yang diajukan NUPTK baru;
b. klik tombol Ajukan NUPTK;
c. Pastikan data sesuai dengan PTK yang akan diajukan;
d. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, dengan ukuran sesuai ketentuan;
e. Klik tombol Ajukan;
f. Tunggu proses persetujuan berjenjang.

KLAIM NUPTK
SYARAT :
1. Dokumen persyaratan klaim NUPTK.
2. Dokumen persyaratan merupakan bukti yang menguatkan kepemilikan NUPTK

TAHAPAN
1. Pilih ptk yang akan diajukan klaim NUPTK;
2. klik tombol Klaim NUPTK;
3. Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan diklaim;
4. Ketik NUPTK yang akan diklaim;
5. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB;
6. Klik tombol Ajukan;
7. Tunggu persetujuan dari pusat.
 

TUKAR NUPTK
SYARAT :
1. Dokumen persyaratan tukar NUPTK.
2. Dokumen persyaratan merupakan bukti yang menguatkan kepemilikan NUPTK.

TAHAPAN
1. Pilih ptk yang akan diajukan tukar NUPTK;
2. klik tombol Ajukan Tukar NUPTK;
3. Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan ditukar;
4. Ketik NUPTK yang akan diklaim;
5. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB;
6. Klik tombol Ajukan;
7. Tunggu persetujuan dari pusat.

PEMBARUAN DATA ARSIP
SYARAT:
1. Mengunggah dokumen persyaratan (Penetapan pengangkatan dan/atau penugasan, dan ijazah).

TAHAPAN
1. Pilih ptk yang akan diperbarui;
2. klik tombol Ajukan Perbaikan Arsip;
3. Pastikan data PTK valid;
4. Unggah SK Pengangkatan dan Penugasan;
5. Unggah KTP;
6. Unggah Ijazah terakhir;
7. Klik tombol Ajukan;
8. Tunggu persetujuan dari pusat.

 

DATA RESIDU IDENTITAS (RESIDU NIK)

 
Setiap satuan pendidikan memiliki daftar periksa (dashboard) data untuk mendeteksi residu NIK Data residu ditandai dengan silang merah pada kolom Valid Dukcapil

PERBAIKAN IDENTITAS
SYARAT:
1. Perbaikan NIK dan identitas ptk harus mengacu pada dokumen kependudukan (yang bersumber dari Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Pusat ). Seperti: Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, atau Akta Kelahiran.
2. Perbaikan identitas harus memenuhi index validasi yang ditetapkan.

TAHAPAN
1. Klik fitur Perbaikan Identitas;
2. Klik tombol Perbaikan, pada baris data ptk yang akan diperbaiki;
3. Data awal yang ditampilkan pada formulir Perbaikan bersumber dari Dapodik, cocokkan setiap atribut data tersebut dengan yang tercatat di dokumen kependudukan. Perbaiki data yang belum valid (masih kosong atau tidak benar). Atribut data yang bisa diperbaiki meliputi:NIK; ✓ Nama; ✓ Tempat lahir; ✓ Tanggal lahir; ✓ Nama ibu kandung; dan ✓ Jenis kelamin
4. Klik tombol Perbaikan Data

Jika data perbaikan tidak lolos pemadanan Dukcapil, maka perbaikan data tidak dapat disimpan. Periksa ulang validitas dokumen ke Dukcapil setempat (kabupaten/kota); sedangkan Jika data perbaikan lolos pemadanan , maka hasil perbaikan data akan otomatis tersimpan.


Selengkapnya dapat didownload Panduan VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >>> DOWNLOAD DISINI <<<


0 komentar:

Posting Komentar